Rangkuman Hasil Penelitian dan Makalah
Ilmiah mengenai
Analisis Rasio Tingkat Kesehatan Bank
di Indonesia
Oleh :
Dini Labibah (22212196)
Fakultas
Ekonomi, Jurusan Akuntansi, Kelas SMAK06-03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
A.
PENDAHULUAN
Sektor perbankan dalam sistem keuangan memegang
peranan penting sebagai lembaga intermediasi. Perbankan memediasi antara
masyarakat yang memiliki kelebihan dana dengan masyarakat yang memerlukan dana.
Menurut Meliyanti: 2009 dan Francisca dan Hasan: 2008 dalam jurnal ANALISIS PERBEDAAN TINGKAT KESEHATAN BANK
BERDASARKAN RGEC PADA PERUSAHAAN PERBANKAN BESAR DAN KECIL (2013); bank dengan
kinerja keuangan yang sehat sangat diperlukan, sehingga fungsi intermediasi
dapat berjalan lancar.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan opersional perbankan secara normal &
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
a. Kemampuan
menghimpun dana
b. Kemampuan
mengelola dana
c. Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat
d. Kemampuan
memenuhi kewajibannya kepada pihak lain
e. Pemenuhan
peraturan yang berlaku
Kondisi dunia perbankan menghadapi suatu tantangan
keadaan perekonomian yang berubah-ubah. Berdasarkan Laporan Kajian Stabilitas
Keuangan Bank Indonesia Bulan September 2008, gejolak perekonomian eksternal
merupakan sumber instabilitas yang paling utama selama tahun 2008 yang bermula
dari kegagalan pembayaran kredit perumahan (subprime mortgage) di Amerika Serikat. Bukan
hanya perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang mengalami pailit, sektor
perbankan nasional pun mengalami imbas dari krisis. Pada Laporan Perekonomian
Indonesia tahun 2008, imbasnya terasa melalui penarikan dana asing (capital
outflows). Kondisi likuiditas perbankan domestik menjadi ketat, dan
pemerintah terpaksa memberikan bantuan dana pada bank-bank yang membuuhkan.
Pada krisis tersebut terlihat bahwa perusahaan perbankan yang memiliki perkembangan
bagus dan total asetnya pun besar adalah bank yang paling terkena dampak dari
krisis ini. Berdasarkan hal tersebut bank besar dan bank kecil mempunyai
peluang untuk memiliki tingkat kesehatan yang berkebalikan.
Tingkat kesehatan bank merupakan aspek penting yang
harus diketahui oleh stakeholders. penilaian kesehatan bank akan berguna
dalam menerapkan GCG dan untuk menghadapi risiko di masa yang akan datang,
serta pengambilan keputusan investasi. Semakin tinggi tingkat kesehatan bank maka
akan berpengaruh pada harga saham bank tersebut dalam pasar saham. Kesehatan
bank merupakan salah satu hal yang diatur oleh Bank Indonesia. Penilaian
kesehatan bank adalah muara akhir atau hasil dari aspek pengaturan dan
pengawasan perbankan yang menunjukkan kinerja perbankan nasional.
Prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan
bank umum yang menjadi landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah:
1. Berorientasi
Risiko
Penilaian
tingkat kesehatan bank didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang
ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara
mengidentifikasi factor internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan risiko
atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di masa yang akan dating.
2. Proporsionalitas
Penggunaan
parameter/indicator dalam tiap factor penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan
dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
3. Materialitas
dan Signifikansi
Bank
perlu memperhatikan materialitas atau signifikansi factor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank yaitu Profil Risiko, GCG, Rentabilitas dan Permodalan serta signifikansi
parameter/indicator penilaian pada masing-masing factor dalam menyimpulkan
hasil penilaian dan menetapkan peringkat factor. Penentuan materialitas dan
signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh data dan
informasi yang memadai mengenai Risiko dan Kinerja Keuangan Bank.
4. Komrehensif
dan Terstruktur
Proses
Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada
permasalahan utama bank. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan
mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar factor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang wajib dikonsolidasi.
Penilaian kesehatan bank ini secara umum telah
mengalami perubahan sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL
(Capital, Asset Quality, Management,
Earning Power, dan Liquidity) kemudian diubah menjadi CAMELS (Capital, Asset Quality, Management,
Earning Power, Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk) dan
kini Bank Indonesia (BI) menetapkan RGEC (Risk, Good Corporate Governance,
Earning, dan Capital). Melalui RGEC, BI menginginkan bank mampu
mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut
perbaikan yang sesuai dan lebih cepat, serta menerapkan Good Corporate
Governance (GCG) dan manajemen risiko yang lebih baik sehingga bank lebih
tahan dalam menghadapi krisis.
B. PEMBAHASAN
Penilaian tingkat kesehatan ini telah banyak
menyedot minat orang-orang untuk melakukan penelitian agar menemukan pengaruh
nya terhadap faktor-faktor lain. Dan saya telah merangkum 5 (lima) jurnal
ilmiah yang berhubungan dengan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank, yang berasal
dari beberapa publikasi jurnal Ekonomi berbagai Universitas di Indonesia antara
tahun 2012-2013.
Ke-lima jurnal ini hanya membahas beberapa dari
rasio RGEC, seperti ROA (Return On Assets), CAR (Capital Adequancy Ratio), NPL
(Non Performing Loan), LDR (Loan Deposit Ratio), dan BOPO (Beban Operasional
terhadap Pendapatan Operasional).
Salah seorang peneliti
bernama Andrayani
Isna K dan Kunti Sunaryo dari Fakultas Ekonomi Veteran
Yogyakarta pada tahun 2012, tertarik untuk meneliti tentang rasio ROA dan BOPO
terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposito Mudharabah pada Bank Syariah. Hal ini cukup
menarik sebab BI baru saja memperbaharui penilaian Tingkat Kesehatan Bank ini
pada tanggal 25 Oktober 2011. Dan hasil dari penelitian ini yaitu: hanya rasio
ROA yang mempengaruhi secara parsial terhadap Tingkat Bagi Hasil Deposit
Mudharabah pada 3 Bank Syariah di Indonesia, sedangkan yang lainnya hanya
mempengaruhi secara simultan atau bersama-sama.
Jurnal berikutnya
membahas tentang pegaruh rasio terhadap total asset dan laba usaha yang
dihasilkan, dan terbukti bahwa peningkatan rasio ROA dari tahun 2007 ke 2008
diiringi dengan kenaikan total asset dan laba usaha tahun tersebut. Pada jurnal
lainnya, besarnya penyaluran kredit pada beberapa bank menjadi objek penelitian
untuk mengetahui kaitan nya dengan beberapa rasio RGEC. Dan hasilnya hanya
rasio ROA yang berpengaruh secara signifikan, sedangkan rasio lainnya tidak
berpengaruh. Namun keseluruhan dari beberapa rasio ini menjelaskan pengaruh terhadap
penyaluran kredit sebesar 96,9%.
Tahun 2013, Nuresya
Meliyanti meneliti tentang rasio NPL, LDR, BOPO dan ROA pada BANK PRIVAT dan
PUBLIK. Hasilnya adalah rasio-rasio ini dapat memprediksi pengelompokan bank
berdasarkan kemampuan modalnya yang mengacu pada kerangka Arsitektur Perbankan
Indonesia. Rasio BOPO lah yang paling dominan.
Meskipun dalam penelitian-penelitian ini
data yang digunakan mudah didapat sebagai data sekunder, namun bukan berarti
penelitian ini tanpa masalah. Beberapa rasio RGEC menggunakan indicator Peringkat
Profil Resiko (Risk Profile), dan
hanya sebagian bank-bank di Indonesia yang mempublikasikan indicator ini. Hal ini
lah yang menjadi hambatan bagi I
Dewa Ayu Diah Esti Putri dan I Gusti Ayu Eka Damayanthi, yang
menyebabkan sampel yang digunakan berkurang 32 bank menjadi 1 bank saja. Dari penelitian
mereka juga diperoleh bukti bahwa secara garis besar tidak adanya perbedaan
antara penilaian tingkat kesehatan bank besar, dan tingkat kesehatan bank kecil.
C.
KESIMPULAN
Dari ke-lima jurnal tersebut, 3 diantaranya
menggunakan analisis Regresi Liner, baik Sederhana maupun Berganda. Sebab kebanyakan
penelitian pada tema ini menggunakan satu variable dependet, dan banyak variable
independent. Dan variable yang digunakan sebagian besar adalah rasio dari E (Earning), seperti: ROA (Return On
Assets), CAR (Capital Adequancy Ratio), NPL (Non Performing Loan), LDR (Loan
Deposit Ratio), dan BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional),
dll. Serta data yang digunakan adalah data sekunder, yang berupa laporan
keungan publikasi bank terkait yang biasanya terdapat di www.bi.go.id
Dan dari hasil penelitian ke-lima jurnal tersebut,
rasio ROA yang paling berpengaruh signifikan terhadap variable lainnya seperti
bagi hasil deposito, laba usaha/profit, keputusan penyaluran kredit, dll.
Sedangkan rasio lainnya hanya berpengaruh secara umum (sedikit pengaruh) namun
tidak ada yang berpengaruh secara signifikan.
Namun, walaupun hanya rasio ROA yang berpengaruh
secara signifikan, tetapi dalam penilaian tingkat kesehatan bank tetap harus di
hitung rasio lainnya. Sebab rasio lainnya akan mempengaruhi secara garis besar
dan hasilnya akan berbeda dengan hitungan rasio ROA saja. Selain itu, penilaian
ini juga harus disertai dengan penilaian dari rasio R, G dan C sesuai dengan
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011.
Dengan merangkum jurnal-jurnal berdasarkan tema
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank seperti ini, dapat menambah pengetahuan saya
akan banyak hal. Contohnya, saya mengetahui bahwa rasio yang banyak dipilih
oleh peneliti adalah rasio Earning
karna data yang digunakan untuk menghitung dapat diperoleh dari laporan
keuangan. Sedangkan rasio-rasio lain (R,G,C) terkadang datanya sulit untuk
ditentukan.
Informasi lain yang saya dapatkan, yaitu rasio ROA
berpengaruh terhadap banyak aspek, antara lain:
·
Tingkat bagi hasil deposito mudharabah
di Bank Syariah
·
Peningkatan ROA berpengaruh terhadap
peningkatan laba usaha
·
Keputusan penyaluran kredit
Selain itu, ternyata dengan menghitung ROA, dapat
diketahui bahwa tidak ada perbedaan antara tingkat kesehatan bank besar dengan
tingkat kesehatan bank kecil, begitu pula halnya dengan kinerja bank focus dan
bank terbatas, tidak ada perbedaan.
D.
SUMBER
REFERENSI
Ø Francisca
dan Hasan Sakti Siregar. 2008. Pengaruh Faktor Internal Bank Terhadap Volume
Kredit Pada Bank yang Go Publik Di Indonesia. Dalam Jurnal Akuntansi
6 Fakultas Ekonomi USU.
Ø Meliyanti,
Nuresya. 2009. Analisis Kinerja Keuangan Bank: Pendekatan Rasio
NPL, LDR, BOPO dan ROA
pada Bank Privat dan Publik.
http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/economy/2009/Artikel_20205894.pdf.
Diunduh pada 23 April 2014.
Ø Surat Edaran Bank Indonesia No
13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 dan lampiran I