BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Dalam
perekonomian, terdapat dua arus yang diibaratkan sebagai tangan kanan dan
tangan kiri. Tangan kanan (sumber dana) berasal dari modal, giro, tabungan, dan
deposito; dan tangan kiri (penggunaan dana) berasal dari kegiatan investasi,
simpanan di BI, asset tetap, dan aktiva produktif.
Dalam
hal ini perlu adanya perantara keuangan yang dapat menjembatani antara kegiatan
tangan kanan suatu perusahaan dengan tangan kiri perusahaan lainnya. Ini lah
peranan dari BANK.
Menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Tugas Bank
a. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi
yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa
sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan
mengawasi bank
Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang
dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut
bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan
Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Bank konvensional
adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode
bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara
meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada
umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan
dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan
pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of
Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft,
wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional
dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening
giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Bank syariah adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu
secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Kegiatan bank syariah
dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis.
Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.
Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
KLIRING
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang
dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk
memperlancar pembayaran giral. Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI
(Bank Indonesia).
Giral adalah
simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindah bukuan. Lalu lintas giral
adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring, yang
dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun
untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Warkat/nota
kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet
giro
- Wesel bank untuk
transfer/wesel unjuk
- Bukti
penerimaan transfer
- Nota kredit
Syarat
warkat yang dapat dikliringkan :
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai
nominal penuh
- Telah
jatuh tempo
- Telah
dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
- Peserta Langsung : Bank yang
sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan
warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai
perantara.
- Peserta
tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan
tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat
antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan
warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch
clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta
yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank:
1.
Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada
bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut,
dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama
pemiliknya, misalnya bank B.
2.
Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi
saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank
Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
3.
Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan
“memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4.
Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek:
1.
Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A,
sedangkan cek diterbitkan Bank B.
2.
Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut.
Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
3.
Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring
tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
4.
Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek
tersebut sah dan dananya ada.
5.
Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat
segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai
keinginan nasabah.
Sumber :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar