TINGKAT KESEHATAN BANK
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan
dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan
memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu
sistem.
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan
fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut
diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta
bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan
fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas
asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi
berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa
berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang
perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Sejak tahun 2004
penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia didasarkan pada factor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat
kesehatan juga memerlukan penyempurnaan.
Berdasarkan
Surat Edaran Nomor 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5184), Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4292), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5029)
dan PBI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi
bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4602),
antara lain diatur bahwa Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based
Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan
cakupan penilaian meliputi faktor-faktor sebagai berikut: Profil Risiko (risk
profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings);
dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat
Kesehatan Bank.
Sehingga
sejak tahun 2011, CAMEL diganti oleh RGEC (Risk Profile, Corporate Government,
Earning, Capital).
Berikut
akan dibahas sedikit tentang CAMEL:
1. Capital
Kekurangan modal
merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang.
Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah
karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang
buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai
modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang
saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang
sudah ditanamkan.
2. Assets Quality
Aktiva produktif adalah
penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk
pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan
modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada
kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian,
menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya.
Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus
modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila
kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya.
3. Management
Manajemen atau
pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal
tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian
yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat
menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor
manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner
yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan
kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya
dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi,
struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara
itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan
dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional,
risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter
untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk
memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami
kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian
tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja
tidak dapat dikatakan sehat.
5. Liquidity
Penilaian terhadap
faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio
Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana
yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Pada
RGEC terdapat Peringkat Tingkat Kesehatan Bank dengan skala PK 1- PK 5. PK 1
menunjukan Bank yang sangat sehat, dan sebaliknya PK 5 menunjukan Bank yang
tidak sehat. Berikut penjelasan nya:
PRINSIP-PRINSIP UMUM
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
Manajemen Bank perlu
memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai
Tingkat Kesehatan Bank.
1. Berorientasi Risiko
Penilaian
tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang
ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara
mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan
Risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di masa yang
akan datang. Dengan demikian, Bank diharapkan mampu mendeteksi secara lebih
dini akar permasalahan Bank serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan
perbaikan secara efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan
parameter/indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat Edaran ini
merupakan standar minimum yang wajib digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan
Bank. Namun demikian, Bank dapat menggunakan parameter/indikator tambahan yang
sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usahanya dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3. Materialitas dan Signifikansi
Bank
perlu memperhatikan materialitas atau signifikansi faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank yaitu Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan serta
signifikansi parameter/indikator penilaian pada masing-masing faktor dalam
menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan
materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung
oleh data dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan Bank.
4. Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian
dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada permasalahan
utama Bank. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan
mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang wajib dikonsolidasikan. Analisis
harus didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk
menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh
Bank.
Sumber:
Surat
Edaran Bank Indonesia No 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 dan lampiran I
Tidak ada komentar :
Posting Komentar