BANK SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA DI
INDONESIA
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh
hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi
mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas,
dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan.
Bank
Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai
beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan
umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan
syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang
berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan
spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan
kehalalan cara dan objek investasi.
Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir:
Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance
House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun
Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani
Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan
disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan
hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh
Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka
cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank
konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula
pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam
operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan
bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
a. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
b. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
a. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
b. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat
diterapkan berdasarkan prinsip
masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah: simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan; Dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan; Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan: simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan; Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening; Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito: simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu; menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan; mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah: simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan; Dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan; Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan: simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan; Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening; Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito: simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu; menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan; mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
Produk jual-beli
dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel
2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi
Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
3. Sewa
- Bila pembiayaan
berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan
nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa
(service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya. Akad
yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan
Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga
menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)
KONSEP
PENGELOLAAN DANA NASABAH
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika
bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar
bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini
ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank
dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing
pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan
sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda
dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung
dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di
cabang bank syariah.
Sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar